KONTEKS.CO.ID – Dalam eksepsinya kuasa hukum Ricky Rizal menyebut JPU tidak bijak dan cermat dalam membuat surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebut Ricky Rizal berperan aktif dan tidak berani menolak permintaan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah tiba di Jakarta, Ferdy Sambo bertanya ke Ricky Rizal soal peristiwa di Rumah Magelang. Ricky Rizal langsung menjawab tidak tahu.
Saat ditanya berani tidak terdakwa Ricky Rizal menembak Brigadir J, Ricky Rizal menolak dengan mengatakan tidak karena tidak kuat mentalnya.
Ferdy Sambo kemudiam meminta Ricky Rizal untuk memback-upnya di Duren Tiga jika terjadi apa-apa.
“Tanggapan kami itu menunjukkan terdakwa Ricky Rizal berani menolak perintah serorang jenderal untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Asumsi yang disimpulkan jaksa adalah persetujuan. Kami menilai JPU tidak bijak dan tidak cermat,” kata kuasa hukum Ricky Rizal saat membacakan eksepsinya.
Kuasa hukum juga menyebut terdakwa Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Saat di Duren Tiga, terdakwa Ricky Rizal menunggu di luar.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"