KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan syarat capres dan cawapres yang judicial reivew diajukan permohonannya oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Keputusan ini diketok oleh delapan hakim MK. Namun tidak dihadiri Anwar Usman karena memang tidak dilibatkan dalam putusan soal pemilu karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2023.
Pertimbangan utama putusan ini adalah bahwa pertimbangan hukum Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil.
“Karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pertimbangan lain adalah terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Pokok permohonan pemohon tidak berasalan untuk seluruhnya.
“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"