KONTEKS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan dan menetapkan jadwal resmi debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilu 2024. Debat kandidat ini akan dilaksanakan sebanyak lima kali.
Menurut anggota KPU August Mellaz kalau seluruh pelaksanaan debat dilakukan di Jakarta. Debat akan dimulai pada bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.
Jadwal pelaksanaan debat sebagai berikut:
Debat pertama: 12 Desember 2023
Debat kedua: 22 Desember 2023
Debat ketiga: 7 Januari 2024
Debat keempat: 21 Januari 2024
Debat kelima: 4 Februari 2024
“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” ujar August Mellaz pada Kamis, 30 November 2023.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit. Akan ada 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat yang akan dilaksanakan adalah format kandidat dan moderator. Pendalaman materi bakal dipandu langsung moderator.
Moderator dipilih KPU yang merupakan profesional dan akademisi. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Tentunya tema debat tetap merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"