KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 5 kali debat bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
5 kali debat itu, 3 diantaranya bagi capres dan 2 sisanya untuk cawapres. KPU juga telah menetapkan jadwal untuk debat para pasangan capres-cawapres.
Debat pertama pada 12 Desember 2024. Kedua, 22 Desember 2023. Ketiga, 7 Januari 2024. Keempat, 21 Januari 2024. Kelima, 4 Februari 2024.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan tema dari masing-masing tahapan debat capres-cawapres.
Debat pertama: Selasa, 12 Desember 2023
Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Debat kedua: Jumat, 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
Debat ketiga: Minggu, 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Debat keempat: Minggu, 21 Januari 2024
Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
Debat kelima: Minggu, 4 Februari 2024
Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit. Akan ada 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat yang akan dilaksanakan adalah format kandidat dan moderator. Pendalaman materi bakal dipandu langsung moderator.
Moderator dipilih KPU yang merupakan profesional dan akademisi. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"