KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam RI Mahfud MD menyampaikan tanggapan terhadap pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada kasus korupsi e-KTP.
“Tentu tidak boleh, lembaga penegak hukum itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” kata Mahfud MD pada Jumat, 1 Desember 2023.
“Tapi apakah itu benar atau tidak bahwa Presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu. Kalau kita kan tidak ada yang tahu, baru “dengan sekarang juga,” ujarnya lagi.
Menurut Mahfud bahwa apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo biar dinilai saja oleh masyarakat. Dia menegaskan tidak ada yang boleh melakukan intervensi kepada penegak hukum.
“Tidak pernah bilang pada orang lain kecuali saat ini terpaksa bilang karena katanya ditanya. Biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegak hukum. Saya senditi ndak pernah,” kata Mahfud MD.
Pernyataan Agus Rahardjo
Agus Rahardjo sempat meminta maaf karena persoalan ini harus dia jelaskan. Saat itu dia dipanggil sendiran oleh Presiden Jokowi di masjid kecil.
“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” ujar Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat, 1 Desember 2023.
“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ujar Agus.
Agus tidak bisa menjalankan perintah Presiden Jokowi , ini karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK pada tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
Agus menegaskan hal tersebut sebagai sebuah kesaksian. Ia mengaku telah menceritakan kejadian dimaksud kepada koleganya di KPK.
“Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita,” katanya.
Menurut Agus kejadian akhrinya berimbas pada diubahnya Undang-undang KPK. Dalam revisi UU KPK. Ada sejumlah ketentuan penting yang diubah. KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.
“Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah Presiden, mungkin waktu itu Presiden merasa ini Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” ujar Agus.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"