KONTEKS.CO.ID – Komisi I DPR RI meminta KPU bertanggung jawab atas kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan, data DPT merupakan berisi identitas dari para pemilih yang wajib dilindungi.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dia mengatakan, data pribadi seseorang harus dijaga oleh negara dengan sebaik mungkin. Jadi, jika terjadi kebocoran maka negara harus bertanggung jawab.
“Ini tanggung jawab KPU,” kata Kharis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip 2 Desember 2023.
Ditegaskan Kharis, KPU bertanggung jawab penuh terhadap data DPT.
Proses invesitigasi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus kebocoran ini tidak menghilangkan tanggung jawab KPU.
Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.
“Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan,” tandas Politisi Fraksi PKS ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"