KONTEKS.CO.ID – Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tuntas pada Kamis 20 Oktober 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara pembunuhan Brigadir J dilanjut ke pokok perkara atau dihentikan.
“Kami akan tunda untuk putusan sela, yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya. Kita tunda, kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal 26 Oktober,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Diketahui baik terdakwa Kuat Ma’ruf maupun Ricky Rizal mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Pada hari yang sama, JPU langsung menanggapi eksepsi kedua terdakwa.
Menanggapi eksepsi Kuat dan Ricky, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ricky Rizal. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ricky, tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga meminta perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata jaksa.
“Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya,” imbuhnya.
Hal yang sama juga atas eksepsi terdakwa Kuat Ma’ruf. JPU meminta hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"