KONTEKS.CO.ID – Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian terkait pelangaran yang dilakukan KPU. Hal ini buntut dari dugaan bocornya data DPT.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui keterangan resminya kepada wartawan, Minggu, 3 Desember 2023.
“Bawaslu tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Bagja.
“Maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tambah Bagja.
Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti.
“Sebagaimana peraturan perundang-undangan,” jelas Bagja.
Sebelumnya diketahui, pelaku kejahatan siber dengan nama anonim Jimbo mengklaim telah meretas data DPT milik KPU.
Tidak tangung-tanggung, Jimbo telah meretas sebanyak 204 juta data DPT milik KPU.
Selain itu, sang peretas juga menjual data tersebut sengan harga US$74.000 atau setara Rp1,2 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"