KONTEKS.CO.ID – Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal terubahnya format debat capres-cawapres di Pilpres 2024.
Ia mempertanyakan kapasitas KPU yang sudah sepatutnya menjalankan tugas dan fungsinya di setiap tahapan pemilu.
“Yang jelas KPU mengikuti aspirasi dari para kandidat semuanya capres-cawapres termasuk mengikuti aspirasi dari masyarakat, KPU harus mendengar,” kata Ujang saat dihubungi Konteks, Minggu 3 Desember 2023.
Kemudian, menurut Ujang, melihat situasi politik seperti sekarang ini KPU seharusnya sadar akan hal itu. Mendengar aspirasi dari setiap para kandidat pasangan pilpres maupun masyarakat adalah prioritas dari komisioner.
“KPU itu kan penyelenggara Pemilu. Ya harus buka mata, buka telinga, menyerap aspirasi dari setiap kontestan capres-cawapres termasuk dari masyarakat,” jelas Ujang.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut KPU tidak berhak untuk mengubah format debat cawapres di Pemilu 2024.
Hal ini karena format debat sudah teratur dalam UU yang mengacu pada Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Seharusnya debat peserta pilpres terbagi menjadi dua, yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Dalam lima kali debat itu, seluruhnya akan terhadiri oleh capres maupun cawapres.
“Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat tersebut. Format tersebut tetap mesti tiga kali untuk capres. Lalu dua kali untuk cawapres,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu 2 Desember 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"