KONTEKS.CO.ID – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan.
Abdul Gafur Mas’ud adalah terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.
Ipi mengatakan, eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ucap Ipi.
Terhadap terpidana tersebut, kata Ipi, juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (26/9) menyatakan Abdul Gafur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"