KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mengubah aturan format debat capres-cawapres. Sebab hal ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, KPU tidak dapat membuat aturan turunan yang bertentangan dengan UU.
“Kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis, maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya (UU),” kata Lolly kepada wartawan di UIN Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Desember 2023.
Dia menjelaskan, aturan turunan seperti PKPU harus berkesinambungan dengan aturan di atasnya.
“Kan kebutuhan di bawah itu dia harus selaras. Napasnya harus sama, undang-udnang bunyinya apa. Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa,” kata Lolly.
“Jika masihn membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah dia ke PKPU dan juknisnya misalnya,” ujar Lolly menambahkan.
Di satu sisi, Bawaslu juga akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait adanya perubahan aturan mengenai format debat capres-cawapres.
“Saat ini kami (Bawaslu) sedang memastikan apakah betul ada perubahan format itu. Misalnya, apakah dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian langkah-langkah yang dilakukan KPU aja,” tandas Lolly. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"