KONTEKS.CO.ID – Aliran uang dugaan hasil korupsi yang diterima mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari beberapa kontraktor ditelisik.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi bernama Slamet untuk menelusuri penggunaan sejumlah uang yang diterima Ricky Ham Pagawak. Slamet adalah PNS di Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.
Perkara suap dan gratifikasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Sebagai tersangka penerima ialah RHP. Sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut. Sementara untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Besaran uang yang diberikan tersangka yakni SP, JPP, dan MT kepada RHP sekitar Rp24,5 miliar.Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"