KONTEKS.CO.ID – Seruan MUI untuk pemilu jurdil atau jujur, adil, dan damai ada dalam tulisan Konteks. Seruan itu terdiri dari delapan poin.
Seperti kita ketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah KPU mulai. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan kampanye.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu untuk mengeluarkan delapan (8) taujihat atau seruan agar pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, dan damai.
Delapan seruan tersebut disahkan dan dikeluarkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III yang berlangsung di Jakatra.
Taujihat yang lahir dalam Pleno XI yang Prof KH Noor Achmad MA dan KH Ainur Rofiq pimpin tertuang dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023. Surat tersahkan langsung oleh Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirdyah Tambunan tertanggal 3 Desember 2023.
Seruan yang terbacakan langsung oleh Ketua MUI Prof Amany Lubis berisikan beberapa poin penting. Antara lain, menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi, menjaga persatuan.
Kemudian kewajiban memilih pemimpin, prinsip pemilu, netralitas aparat pemerintahan, keteladanan pemimpin, serta hoaks dan ujaran kebencian.
8 Poin Taujihat atau Seruan MUI Pemilu 2024 Jurdil:
- MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa. Lalu menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
- Pihak MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil). Juga menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasisl suara, dan jual beli suara.
- Para ulama MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam teranjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya. Mereka yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah). Serta memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
- MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional. Harus mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
- MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Serta kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya. Yakni dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
- MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalammenerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
- MUI mendorong agar pemimpin nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
- MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"