KONTEKS.CO.ID – Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik yang terjerat kasus pembunuhan Imam Masykur menolak tuntutan hukuman mati. Praka Riswandi dituntut bersama dua orang lainnya, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Kuasa hukum Praka Riswandi, Kapten Chk Budiyanto mengatakan bahwa seharusnya Praka Riswandi diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan bukan pembunuhan berencana.
Adapun penolakan itu disampaikan Budiyanto saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
“Tidak terbukti para terdakwa telah melakukan tindak pidana ‘barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain’, seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Budiyanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
Budiyanto melanjutkan, adanya unsur ketidaksengajaan dari kliennya saat terjadi pembunuhan. Sehingga, unsur kesengajaan yang dilayangkan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban,” kata Budiyanto.
Budiyanto mengungkap unsur kesengajaan itu, karena itu kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut. Menurut Budiyanto, kliennya juga tidak terbukti melakukan perencanaan terlebih dahulu.
“Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Budiyanto.
“Posisi terdakwa selama perjalanan mengemudi mobil, tidak melakukan pemukulan,” kata Budiyanto.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah terdakwa dua (Heri) dan tiga (Jasmowir).
“Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu,” jelasnya.
Kata Budiyanto, para terdakwa melakukan hal itu bukan untuk menghilangkan nyawa korban melainkan memperoleh uang.
Setelah patah tulang pangkal lidah yang menyebabkan terhentinya nafas korban. Budiyanto tidak mengelak penyebab kematian korban karena ada benturan benda tumpul.
Budiyanto juga menolak kliennya didakwa menculik korban yang diatur dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, tewasnya Imam Masykur terjadi usai korban diculik dari toko obat miliknya. Korban dianiaya oleh para pelaku di dalam mobil yang jasadnya ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Ketiga pelaku secara bersama dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam sidang tuntutan para anggota TNI itu dituntut hukuman mati serta dipecat dari dinas militer TNI AD oleh ouditur militer.
Adapun sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan hingga pekan depan untuk musyawarah pada 11 Desember 2023. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"