KONTEKS.CO.ID – Bawaslu DKI Jakarta dalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran saat itu melakukan kunjungan ke Jakarta Utara. Dalam kegiatannya melibatkan anak-anak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi bila Gibran melanggar aturan.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” ujar Benny di Jakarta dikutip Rabu, 6 Desember 2023.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU 7 /2017 Tentang Pemilu disebutkan melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Oleh karena itu, Benny menangkapkan, Bawaslu Jakarta Utara saat ini sedang melakukan kajian mendalam perihal hal tersebut.
“Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” tandasnya.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye di wilayah penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin.
Gibran mengisi kampanyenya dengan membagikan buku dan susu bagi anak-anak.
Wali Kota Surakarta ini kedapatan meminta anak-anak untuk naik ke atas panggung.
“Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan,” ucap Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"