KONTEKS.CO.ID – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyatakan penolakan terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang usulan DPR RI.
Menurut Wibi, hal itu menuai kontroversi karena merenggut hak rakyat. Sebab, gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh Presiden.
Itu diatur dalam Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
“Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta,” kata Wibi Andrino dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Wibi mengatakan, pasca lepasnya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Negara harus tetap menghormati serta mengakui bahwa Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.
Wibi menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global.
Sebab, hingga saat ini Jakarta tetap menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.
“oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah,” pungkas Wibi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"