KONTEKS.CO.ID – Menkopolhukam, Mahfud MD, menjelaskan, Indonesia tidak memiliki perjanjian dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Pengungsi.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
Dia menerangkan, bantuan Indonesia yang diberikan kepada pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan.
Dijelaskan Mahfud bahwa negara tetangga seperti Malaysia dan Australia sudah menolak dengan tegas pengungsi Rohingya.
“Mereka larinya ke Indonesia. Maksudnya mau transit, tapi lama-lama jadi tempat tujuan pengungsian, bukan transit,” kata Mahfud.
Dia menerangkan, para pengungsi bisanya transit ke Indonesia untuk menuju ke Australia. Namun, setibanya di Indonesia, mereka tidak ingin pergi.
“Tapi dia berhenti di Indonesia dan tidak mau keluar lagi,” terang Mahfud.
Mantan Ketua MK itu mengatakan, pemerintah Indonesia akan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi. Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan PBB untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya.
“Besok akan kita rapatkan bagaimana caranya mengembalikan ke negaranya melalui PBB karena ada perwakilannya yang ngurus. Nanti saya akan pimpin rapat,” tandas Mahfud. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"