KONTEKS.CO.ID – RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI disinyalir hanya untuk mengakomodir kepentingan politik tertentu.
Hal tersebut disampaikan Co Founder Citra Institute, Heriyono Tardjono kepada KONTEKS.CO.ID, Kamis, 7 Desember 2023.
Dia mengatakan, pembentukan undang-undang merupakan proses politik. Jadi kata dia, bisa saja RUU DKJ ini merupakan titipan pihak-pihak tertentu.
“Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa RUU DKJ ini diusulkan dalam rangka mengakomodir kepentingan politik tertentu,” kata Heriyono.
Sebelumnya, pada Selasa, 5 Desember 2023, RUU DKJ telah disahkan menjadi UU usulan DPR RI. Keputusan itu telah disetujui delapan fraksi pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Aturan RUU DKJ yang banyak penolakan yakni menyoal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Pada Draft RUU DKJ Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca isi draf RUU bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden setelah melepas status ibu kota negara yang berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Saya belum baca,” kata Heru kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 6 Desember 2023.
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju dengan draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh Presiden.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota. Saya tidak setuju jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden,” ujar Masinto.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, negara bisa rusak dan Indonesia hancur bila hal ini dipaksakan.
“Hahaahah Rusak Negara lama Lama. Hancur sudah Indonesia. Lama-lama semua ditunjuk tidak adalagi pilkada dan lain-lain. Parah banget,” kata Sahroni melalui Instagram.
Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta HM Bahauddin menyatakan tak setuju apabila jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden RI. Jika aturan itu dilakukan, maka Baha menilai akan ada kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Saya secara pribadi tidak setuju karena sebenarnya itu telah menunjukan kemunduran kita dalam berdemokrasi yang telah kita lakukan selama ini, meski ada tahapan melalui DPRD terlebih dahulu,” kata Baha.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"