KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh perintahkan Fraksi Partai NasDem di DPR RI untuk menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sepanjang klausul mekanisme pernilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 7 Desember 2023.
Dia mengatakan, seharusnya pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada. Disampaikan Surya Paloh, Pilkada merupakan mekanisme yang dibangun demi kehidupan berdemokrasi.
“Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita,” kata Surya Paloh.
Dia menilai, RUU DKJ yang menjadi usulan DPR RI tidaklah memiliki nilai-nilai demokrasi. Padahal, kata dia, demokrasi merupakan agenda reformasi yang selama ini diperjuangkan.
“Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena,” ujar Surya Paloh.
Sebelumnya, pada Selasa, 5 Desember 2023, RUU DKJ telah disahkan menjadi UU usulan DPR RI. Keputusan itu telah disetujui delapan fraksi pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Aturan RUU DKJ yang banyak penolakan yakni menyoal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"