KONTEKS.CO.ID – Mangkir pemeriksaan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari kembali dipanggil tim penyidnik KPK sebagai saksi pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Ina dipanggil untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER). Selain Ina, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni’matullah.
Sebelumnya, saksi Ina tidak memenuhi panggilan pada hari Kamis (13/10). KPK kemudian menjadwal ulang pemanggilannya pada hari Jumat ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka . Sebagai pemberi suap, yaitu ER. Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS) dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"