KONTEKS.CO.ID – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP terkait permasalahan dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, mengatakan, kebocoran data itu akan sangat merugikan masyarakat.
“Kejadian ini sangat masyarakat, terlebih lagi data tersebut sangat mungkin disalahgunakan untuk pinjaman online dan traksaksi ilegal lainnya,” kata Rizki saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jumat, 8 Desember 2023.
Dia menyampaikan, KPU sebagai pemilik server bertanggung jawa penuh terhadap data tersebut. Apalagi, kini sudah ada UU 27/2022 tentgang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Sebagai pengendali jaringan atau servet, KPU RI bertanggung jawab penuh atas masalah ini,” ujar Rizki.
Jika KPU sebagai pemilik data tidak bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut, maka bisa diberikan sanksi.
“KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 15 dan 16 mengenai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berdasarkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017,” kata Rizki.
KPU seharusnya melakukan pengujian terhadap server yang dimiliknya. Sehingga, tidak mudah untuk dibobol oleh hacker.
“Jangan sampai sistem error, ini nantinya dijadikan pembenaran atas perilaku menyimpang (abuse of power),” tandas Rizki. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"