KONTEKS.CO.ID – RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usulan DPR RI itu disinyalir sarat dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada KONTEKS.CO.ID, Sabtu, 9 Desember 2023.
“RUU DKJ sebagai usulan dari DPR, Studi Demokrasi Rakyat menolak usulan tersebut karena unsur KKN sangat nampak dan jelas,” kata Hari.
Menurut Hari, RUU DKJ menabrak atran yang ada dalam UUD 1945. Di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945; Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Dia menyampaikan, frasa demokrasi ini memang miliki makna atau pengertian yang luas. Namun, dalam perjuangn reformasi yang selama ini, kepala daerah dipillih oleh rakyat.
“Kata demokratis itu luas, tapi bukan berarti presiden memiliki kewenangan atau bisa saja pemilihan dikembalikan kepada DPRD tingkat provinsi,” kata Hari.
Sebab, kata Hari, partai politik menjadi instrumen dari demokrasi saat ini. Selain itu, partai politik menjadi produsen dalam melahirkan calon pemimpin bangsa ini.
“Salah satu produsen untuk melahirkan kepemimpinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandas Hari. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"