KONTEKS.CO.ID – KPU RI membuat tata terbit bagi para pendukung pasangan calon yang akan masuk ke area dalam gedung KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan, para pendukung pasangan calon tidak boleh membawa atau mengenakan alat peraga kampanye.
“Pendukung tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Senin, 11 Desember 2023.
Namun, KPU tetap memperbolehkan para pendukung untuk menggunakan pakaian yang bergambarkan masing-masing calon presiden.
“Kecuali atribut yang melekat di tubuh, (seperti) pakaian,” kata Hasyim.
Tim dari pengamanan dalam bersama aparat kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap barang bawaan dari para pendukung.
“Akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang di bawa oleh tim pendukung,” tandas Hasyim. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"