KONTEKS.CO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Adapun yang kini menjadi sorotan publik yakni terdapat salah satu pasal mengatur tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.
Dia menyampaikan, terkait dengan RUU DKJ, pembahasannya harus lebih mendalam, setidaknya dengan melibatkan DPRD DKI.
Dengan begitu, DPRD DKI dapat ikut bermusyawarah dalam menentukan nasib Kota Jakarta usai statusnya tidak lagi menjadi jadi Ibu Kota Negara.
“Belum (melibatkan DPRD DKI Jakarta). Kemarin kan Paripurna itu baru Paripurna penetapan itu prakarsa dari legislatif, inisiatif DPR,” kata Pantas kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
Walaupun ada ketentuan formal yang mengatur dalam perundang-undangan. Faktanya, hingga kini RUU DKJ banyak penolakan dari masyarakat.
“Jadi kalau ini inisiatif DPR, itu DPR hanya minta masukan-masukan dari DPRD Jakarta. Kalau eksekutif minta pendapat dari DPRD, itu bagus,” ucap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jakarta ini.
Meski demikian, Pantas menyebut DPD PDI Perjuangan DKI miliki prinsip yakni menghormati hasil keputusan dari Rapat Paripurna tentang RUU DKJ.
Di sisi lain, PDI Perjuangan DKI juga akan mengadakan mengadakan dialog terbuka dan berdiskusi dengan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
“Bahwa kita ingin menunjukkan satu-kesatuan dalam rangka musyawarah,” jelas Pantas
“Kalau inisiatif ada di DPR, peluang DPRD apabila diundang, peluang DPRD lebih kepada berkomunikasi dengan fraksi-fraksi induknya di DPR,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"