KONTEKS.CO.ID – KPU akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 membahas dana kampanye.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, dalam rakor, KPU memberikan penjelasan kepada parpol dan peserta Pemilu terkait aturan penerimaan dana kampanye untuk Pilpres.
“KPU akan mengingatkan kembali tentang batasa maksimal sumbangan dana kampanye,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu, 16 Desember 2023.
Tidak hanya itu saja, KPU juga akan memberikan penjelasan terkait larangan penerimaan sumbangan dana kampanye sebagaimana yang peraturan undang-undang. Harapannya parpol dan peserta Pemilu dapat mematuhinya.
“Pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai paraturan perundang-undangan,” jelas Idham.
Dia mewanti-wanti kepada parpol dan peserta Pemilu agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Kata Idham, peserta pemilu bisa terkena pidana jika melanggar.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tandas Idham.
Sebelumnya, KPU telah menerima surat dari Kepala PPATK pada 12 Desmeber 2023 dalam bentuk hardcopy.
Surat tersebut terkait dengan ‘Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa‘. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"