KONTEKS.CO.ID – Teddy Minahasa disebut telah memberi perintah dan tekanan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, agar memisahkan sebagian barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil penangkapan. Sabu akan dijual dan hasilnya akan dibagi-bagikan untuk bonus anggota.
Pernyataan itu disampaikan oleh Adriel Viari, kuasa hukum AKBP Doddy, di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Karena itu, dia berani memastikan kalau Teddy Minahasa adalah otak dari kasus narkoba yang menjerat kliennya.
“Jadi memang kata penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu Pak Teddy bilang begini: ‘Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota’,” ujar Adriel Viari.
Berkaitan dengan permintaan Irjen Teddy Minahasa, Doddy sebenarnya sudah menolak. Bahkan dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keberanian untuk mengambil dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu itu. Tapi karena desakan dan tekanan dari pimpinannya itu, Doddy akhirnya menjalankan perintah itu.
“Dia sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang: ‘Siap tidak berani Jenderal’, itu kata Pak Doddy ada di chat-nya di WhatsApp. Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan akhirnya dia menjalani perintah tersebut,” ujarnya.
Adriel berani memastikan bahwa klienya hanyalah korban atas perintah pimpinan. Otak dari kasus ini adalah Irjen Teddy Minahasa. Ada desakan dan tekanan dari Irjen Teddy Minahasa yang membuat Doddy akhirnya ikut terjerat dalam jaringan narkoba ini.
“Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” kata Adriel.
Terungkapnya jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa yang menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram berawal dari penangkapan lima orang bandar oleh Sat Narkoba Polda Metro Jaya.
Para bandar itu adalah, Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, M Nasir alias Daeng. Kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil kasus narkoba yang hendak dimusnahkan.
Polres Bukittinggi yang hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Kemudian Irjen Teddy Minahasa memerintahkan agar AKBP Dody PN menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda.
Penjualan sebanyak 2 kilogram sabu itu dilakukan lantaran keuangan Linda yang terbatas. Dalam transaksi ini, terlibat pula Samsul Maarif alias Arief yang merupakan sprint 1 Linda dengan tugas mengantarkan uang kepada AKBP Dodi PN.
Atas perbuatannya Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.
TM terancam hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"