KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan periksa seluruh pimpinan KPU RI untuk empat perkara atas dugaan pelanggaran kode etik.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023).
Selanjutnya, P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalil para Teradu mengadukan seluruh pimpinan KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pengadu juga menyatakan bahwa para Pengadu mengesahkan Gibran sebagai cawapres sebelum mengubah PKPU pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tandas David.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"