KONTEKS.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Sanksi ini terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Shayul Yasin Limpo (SYL) yang sekarang statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dewas KPK menyatakan Firli tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik karena tidak memberitahukan sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan serta komunikasi dengan SYL.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasa 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2023.
Adapun Firli dan SYL melangsungkan pertemuan sebanyak tiga kali yang terjadi pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi.
Kemudian, pertemuan ketiga di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. Firli juga menjalin komunikasi dengan SYL pada 23 Mei 2023, Juni 2023, Oktober 2021, Desember 2021, dan Juni 2022.
“Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi Whatsapp tersebut kepada pimpinan yang lain,” dalam fakta sidang etik Firli Bahuri.
Dewas juga menyebut Firli tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya, berupa apartemen dan beberapa bidang tanah ke dalam LHKPN. Termasuk tidak melaporkan secara benar utang sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dengan begitu, Dewas menganggap Firli tidak jujur dalam mengisi LHKPN, sementara Firlu selalu meminta data kepatuhan LHKPN pejabat di daerah sebelu melakukam perjalanan dinas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"