KONTEKS.CO.ID – Bawaslu Jakarta Pusat akan putuskan nasib cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sore ini, terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Itu buntut dari dugaan kampanye bagi-bagi susu saat Gibran menghadiri CFD di Sudirman-Thamrin pada Minggu, 3 Desember 2023.
Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, pihaknya akan memberitahukan hasil pemeriksaan.
Rencananya nasib Gibran akan diumumkan ke publik sore ini.
“Direncanakan jam 3 atau 4 sore (diumumkan hasil pemeriksaan kasus dugaan bagi-bagi susu Gibran di CFD),” kata Sonny Pangkey saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 29 Desember 2023.
Adapun pihak yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya.
Ketiganya diduga turut serta dan mengetahui kegiatan Gibran membagikan susu gratis di CFD Jalan Sudirman-Thamrin. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"