KONTEKS.CO.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo membantah Bawaslu Jakarta Pusat akan umumkan sanksi pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka.
“Keliru itu,” kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.
Benny mengaku ada kesalahpahaman antara Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan Bawaslu Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, ia akan menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakarta Pusat perihal masalah ini.
“Info itu ya mungkin (Bawaslu Jakpus) enggak tahu, hari ini kan kebetulan mereka ada, saya tanyakan itu,” tutur Benny.
Padahal sebelumnya, ia sudah memberitahu perihal putusan itu akan diumumkan pada tahun depan.
“Teman-teman Bawaslu Jakpus mendalami pelanggaran UU lainnya, lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti bawaslu DKI sampaikan kasus apdesi,” jelas Benny.
“Tapi mereka akan rampungkan, karena terbentur negara, di awal tahun. Saya minta tanggal 2. Antara tanggal 2-3,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Gibran kedapatan bagi-bagi susu gratis di kawasan CFD Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 3 Desember 2023.
Bawaslu Jakarta Pusat akan putuskan nasib Gibran sore ini. “Direncanakan jam 3 atau 4 sore,” kata Sonny Pangkey. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"