KONTEKS.CO.ID – Pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Taipei sebelum jadwal mendapat sorotan dari Anggota Komisi DPR RI Fraksi NasDem, Aminurokhman.
Dia mengatakan, pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Taipei itu menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dia curiga ada pihak-pihak yang mencoba memerintahkan agar pendistribusian logistik Pemilu 2024 untuk diserahkan kepada para pemilih.
“Pasti ada yang perintah, tidak mungkin itu inisiatif panitia Pemilu luar negeri tanpa mempedomani UU dan PKPU,” ujar Aminurokhman kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Dia pun meminta kepada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus mengusut tuntas pendistribusian logistik Pemilu yanng tidak sesuai jadwal itu.
“Ini menciderai proses demokratisasi, Pemilu di Indonesia secara umum,” kata Aminurokhman.
Mantan Wali Kota Pasuruan itu mengatakan, pendistribusian logistik tidak sesuai jadwal itu menjadi preseden buruk bagi Pemilu di Indonesia.
“Saya kira ini akan menjadi preseden buruk,” kata Aminurokhman.
“Ya meskipun KPU RI menganulir mengatakan bahwa itu tidak sah dan rusak. Itu bukan berarti penyelesaian masalah,” sambung Aminurokhman.
Pengakuan KPU itu, kata Aminurokhman, membuktikan bahwa ada dugaan yang melanggar aturan pada PKPU.
Namun, dia menyayangkan tidak ada sanksi atas perbuatan tersebut.
“Pelanggarannya dianggap tidak pernah ada, dalam hukum kan tidak begitu,” tutur Aminurokhman.
Bawaslu Respon Pendistribusian Logistik Pemilu di Taipei
Sebelumnya, Bawaslu telah merespons kasus pendistribusian logistik Pemilu di Taipei.
Anggota Bawasu Puadi menerangkan, penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara.
Aturan tersebut terttuang dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
“Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI.
Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
Sebab, mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.
“Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” tutup Lolly. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"