KONTEKS.CO.ID – Kronologis relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oknum TNI ada dalam artikel ini. Kodam IV/Diponegoro menyebut insiden berawal dari salah paham.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, menjelaskan kronologis relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oknum TNI.
“Kodam IV/Diponegoro masih menggelar penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua sipil yang oleh sejumlah oknum anggota TNI AD. Kejadiannya di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu 30 Desember 2023,” kata Kolonel Inf Richard Harison, Sabtu 30 Desember 2023.
Kapendam mengungkapkan, informasi sementara yang pihaknya terima, insiden terjadi secara spontan lantaran ada kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.
Kronologis Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya: Berawal dari Suara Knalpot
“Awalnya sekitar pukul 11.19 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong. Knalpot ini oleh pengendaranya pengendara main-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali,” klaim Richard.
Seketika itu juga sejumlah anggota TNI yang sedang bermain bola voli keluar gerbang. Nah pada saat itu mereka melihat rombongan pengendara sepeda motor knalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B.
Tak lama berselang, melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Mereka lalu anggota hentikan dan menegurnya.
“Selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, anggota TNI itu pada awalnya hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya. Sebab menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
Richard menyampaikan, Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer -Denpom IV/4 Surakarta- untuk memproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Mereka juga terminta berkoordinasi dengan pihak terkait guna membantu pengobatan para korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapendam menegaskan komitmen pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Karena itu, oknum anggota akan menjalani prosedur hukum secara profesional dan proporsional.
“Saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang terduga mengetahui peristiwa tersebut,” pungkas Richard. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"