KONTEKS.CO.ID – Beredar video di media sosial ribuan WNI di Malaysia tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024.
Video tersebut di posting @MurtadhaOne1: https://twitter.com/MurtadhaOne1/status/1741822708873392190.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, video tersebut akan menjadi perhatian bagi KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Kendati begitu, pihaknya akan memastikan terlebih kebenaran dari video yang menunjukkan ribuan WNI di Malaysia tidak masuk DPT tersebut.
“Menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu otentik,” kata Idham, Selasa, 2 Januari 2024.
“Kata ‘otentik’ tersebut maksudnya adalah bahwa video tersebut bukanlah terkategori sebagai video disinformatif,” sambung Idham menerangkan.
Dia menjelaskan, jika tidak terdaftar di dalam DPT Luar Negeri, akan masuk ketegori pemilih DPK Luar Negeri.
“Dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri,” jelas Idham.
Pasal 125 Peraturan KPU 7/2022*
(1) DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
(4) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"