KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan kepada KPU daerah ketika melakukan simulasi tidak lagi menggunakan surat suara yang hanya tertera dua paslon.
“Pada 29 Desember 2023. Saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia memerintahkan untuk menggunakan surat suara yang tertera 3 paslon ketika melakukan simulasi.
“Yang telah melakukan simulasi dengan surat suara dua pasangan calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon,” kata Idham.
Dia Holik mengakui, surat suara simulasi yang hanya tertera dua paslon merupakan kesalahan dari internal KPU daerah.
“Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja,” kata Idham.
Dia memastikan kesalahan tersebut bukan kesengajaan. Dia mengaku bahwa terjadi kesalahan dalam surat suara simulasi tersebut.
“Tidak ada motif lainnya kecuali memang kehilapan yang terjadi,” jelas Idham.
Kata Idham, pihaknya juga telah memerintahkan kepada KPU daerah untuk menghentikan pelaksanaan simulasi tersebut.
“Ketika diketahui kami langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan dummy surat suara tersebut,” ujar Idham.
Dia juga menginstruksikan kepada KPU daerah untuk menggunakan surat suara yang tertara 3 paslon.
“Meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan dan di surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih,” tutup Idham. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"