KONTEKS.CO.ID – Gibran Rakabuming Raka diputus oleh Bawaslu Jakarta Pusat telah melanggar hukum karena melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik saat bagi-bagi susu di arena CFD Jakarta.
Putusan ini dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat setelah melakukan pemeriksaan kepada Gibran Rakabuming yang juga cawapres nomor urut 2 pada Rabu, 3 Januari 2024.
Putusan Gibran bersalah berdasarkan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentan adanya kegiatan pebagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wialyah car free day Jakarta Pusat.
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” bunyi putusan tersebut.
Terkait putusan itu, Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming kepada warga saat car free day sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini dikeluarkan pada Rabu, 3 Januari 2024, dan diteken oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.Â
Dalam kasus ini, terlapor adalah Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomo urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"