KONTEKS.CO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta, Rio Dwi Sambodo mengkritik indepensi Bawaslu DKI Jakarta soal dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
“Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun,” kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2023.
Rio mengatakan, sebaiknya sebagai lembaga yang mengawasi jalannya masa kampanye, Bawaslu DKI dapat membangun citra yang baik di mata masyarakat.
“Sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya,” ucap Rio.
Sebab, kata Rio, jika mengacu dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub 12/2016 menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Maka dari itu, kata Rio, sudah sepatutnya untuk semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.
“Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hafal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD tersebut,” ujar Rio.
Oleh karena itu, Anggota Komisi A itu menuturkan, Bawaslu DKI sebaiknya berintegrasi dengan Pemprov DKI untuk menjatuhkan putusan terhadap Gibran.
“Karena dalam masa kampanye seperti ini rasanya leading sektornya ada di Bawaslu,” kata Rio.
“Semisal contoh ketika ada laporan perusakan APK ke kepolisisan maka pihak kepolisian menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu,” tutup Rio. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"