KONTEKS.CO.ID – Rangkaian sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadi J akan kembali digelar mulai hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Bharada E Richard Eliezer.
Agenda sidang adalah pemeriksaan 12 saksi yang merupakan 11 orang keluarga Brigadir J dan seorang pengacaranya. Saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan untuk kepentingan dalam pembuktian dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.
Pada Rabu, 26 Oktober 2022
Adalah sidang putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Fedy Sambo
Saat ini, mantan Kadivpropam Mabes Polri, Irjen Fedy Sambo sudah menjalani dua kali persidangan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang menyita perhatian publik yang terus memantau kasus ini sejak awal.
Sidang perdana pada Senin 17 Oktober 2022. Fedy Sambo didakwa melakukan pemufakatan secara sadar dan bersama-sama dalam merancang pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Di sidang yang sama kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Kamis 20 Oktober 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa menjawab eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi telah menjalani dua kali sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana dan mengetahui rencana pembunuhan, meski tidak menghalangi upaya penyelidikan kasus tersebut. Kuasa hukumnya kemudian menyapaikan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara pada sidang kedua, JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. Jaksa menganggap penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami ketentuan UU dalam membuat surat dakwaan.
Ricky Rizal Wibowo
Didakwa turut serta dalam membantu rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Memiliki peran mengawasi Brigadir J agar tidak lari dalam proses pembunuhan berencana.
Bripka Ricky sebenarnya mempunyai kesempatan mencegah pembunuhan dan bisa kepada Brigadir J terkait rencana pembunuhan itu. Tetapi memilih tak memberitahu.
Tim kuasa hukum menjawab dakwaan jaksa soal Ricky Rizal. Pokoknya mengenai menyembunyikan senjata milik Brigadir J. Jaksa kemudian meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo
Kuat Ma’ruf
Didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengungkapkan adanya pemberian uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf oleh Ferdy Sambo. Pemberian ini dilakukan setelah pembunuhan dilakukan.
Tim kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi. Dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, kabur, dan cacat hukum.
Kemudian akan digelar juga sidang dengan terdakwa Irfan Widyato, yang agendanya adalah tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Pada Kamis, 27 Oktober 2022
Digelar sidang obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari JPU.
Pada Jumat, 28 Oktober 2022
Digelar sidang terdakwa Arif Rachman Arifin akan digelar dengan agenda pengajuan eksepsi.
AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya telah didakwa merintangi penyidikan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Terdakwa disebut merintangi penyidikan dengan merusak CCTV di kawasan rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"