KONTEKS.CO.ID – Cara pindah TPS Pemilu 2024 ada di berita Konteks. KPU akan menggelar Pemilu 2024 serentak pada 14 Februari 2024. Bagi warga negara Indonesia, ini adalah momen penting untuk menyalurkan hak politiknya memilih pemimpin.
Salah satu fasilitas yang KPU berikan adalah kemampuan untuk memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan keadaan tertentu.
Berikut adalah panduan cara pindah TPS Pemilu 2024.
Apa Itu TPS?
Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara.
TPS juga disediakan di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti Pemilu di luar negeri, dikenal sebagai Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, dengan syarat tertentu.
Proses ini diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih masih dapat memilih di TPS sesuai domisili untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Langkah-langkah Pindah TPS:
Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota:
Calon pemilih harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti dukung alasan pindah:
Pemilih harus membawa bukti pendukung alasan pindah, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.
KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan:
Setelah verifikasi, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Diberikan bukti dari KPU:
- Pemilih akan mendapatkan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
- Berkas yang terperlukan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pindah TPS
Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, pemilih harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya fleksibilitas ini, harapannya setiap pemilih dapat dengan mudah menjalankan hak pilihnya tanpa hambatan.
Ingatlah bahwa partisipasi aktif dalam proses demokrasi merupakan kewajiban setiap warga negara yang berkontribusi pada pembangunan bangsa. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"