KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan permintaan dari Petisi 100 untuk pemakzulan Presiden Jokowi.
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Dalam pertemuan antara Mahfud MD dengan Petisi 100 terdapat beberapa tokoh diantaranya; Marwan Batu Bara, Rahma Sarita, Faizal Asegaf, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Pur) Suharto.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud menerangkan bahwa Menko Polhukam tidak memiliki wewenang untuk memakzulkan seorang Presiden.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, permintaan petisi 100 untuk pemakzulan Jokowi harus memenuhi syarat yakni sepertiga dari jumlah total anggota dewan mengusulkannya.
Setelah disetuju, proses penyelesaiannya akan dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK,” terang Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyampaikan, proses penyelesaian pemakzulan Presiden juga butuh waktu yang sangat panjang.
“Itu enggak bakalan selesai setahun, kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai Pemilu selesailah,” jelas Mahfud.
“Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” tutup Mahfud. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"