KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan permintaan dari Petisi 100 agar Presiden Jokowi tidak terlibat pada Pemilu 2024.
Dia mengaku juga mendapatkan aduan dari Petisi 100 terkait banyaknya indikasi kasih kecuangan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung.
“Mereka menyampaikan tidak percaya Pemilu berjalan adil. Nampaknya sudah dimulai kecurang-kecurangan,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Mantan Ketua MK itu juga mendapatkan permintaan akan memproses adun Petisi 100 terkait indikasi kecurangan Pemilu.
“Sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk Pemilu yang ada,” ungkap Mahfud.
Namun, dia mengatakan bahwa yang dalam melakukan penindakan adalah lembaga penyelenggara Pemilu.
Di Indonesia, lembaga penyelenggara Pemilu ada tiga yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Di sisi lain, Mahfud menerangkan bahwa pihaknya tidak boleh mencampuri urusan ketiga lembaga tersebut.
“Lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, enggak boleh saya masuk itu,” ujar Mahfud.
Dia menjelaskan, di Menko Polhukam sendiri terdapat bagian kepemiluan, tapi hanya untuk sekadar melakukan pemantauan.
“Bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun,” jelas Mahfud.
“Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan, sehingga kalau laporan desk Pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP,” tutup Mahfud. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"