KONTEKS.CO.ID – PPATK temukan transaksi janggal dari beberapa caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, temuan transaksi keuangan caleg tersebut berdasarkan database yang dimiliki PPATK.
“Ditemukanlah sejumlah transaksi keuangan mencurigakan sekitar Rp51 triliun,” kata Danang kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Kendati demikian, kata Danang, PPATKÂ belum dapat memastikan transaksi keuangan yang janggal dari para caleg itu berasal dari sumber ilegal.
“Belum tentu, ya. Jadi harus dianalisis dulu apakah sumber-sumbernya legal atau ilegal,” kata Danang.
Dia menerangkan, transaksi janggal sebesar dari Rp51 triliun itu juga berasal dari perusahaan yang dimiliki para caleg.
“Karena memang kalau sumbangan dari kampanye itu bisa dari pribadi maupun perusahaan. Jadi itu kita kalkulasi juga,” terang Danang.
Dia menambahkan bahwa PPATK akan tetap menindaklanjuti temuan transaksi janggal tersebut.
Kemudian, hasil temuan tersebut akan dilaporkan kepada pihak terkait.
“Itu tentu saja domainnya PPATK,” tutup Danang. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"