KONTEKS.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Jika Anda berada di luar daerah asal, yuk simak prosedur pengajuan pindah TPS di bawah ini.
Dalam pelaksanaan pemilu terkadang banyak masyarakat yang tidak dapat memberikan suara karena harus kembali ke daerah atau kampung halaman mereka.
Namun, bagi mereka yang sedang bertugas di luar kota atau tidak berada di tempat sesuai dengan identitas KTP, masih memungkinkan untuk memberikan suara dengan mengajukan permohonan pindah tempat pemilihan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan informasi dari situs web KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 jika mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka.
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DPT, meskipun tidak dapat pindah TPS, masih dapat memberikan suara di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP mereka untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Aturan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah TPS
Proses pengurusan pindah tempat pemilihan harus dilakukan paling lambat hingga H-7 atau dalam rentang waktu 16 Januari – 7 Februari 2024.
Beberapa syarat untuk dapat pindah TPS antara lain:
1. Pindah atau bekerja di luar domisili.
2. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
3. Terkena dampak bencana alam.
4. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan pendamping keluarga.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
7. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
8. Sedang menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah/tinggi.
9. Keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengajuan pindah TPS melibatkan langkah-langkah seperti datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah, seperti surat tugas.
KPU akan memetakan TPS di sekitar lokasi tujuan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih akan mendapatkan bukti berupa formulir A-Surat Pindah TPS dari KPU.
Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"