KONTEKS.CO.ID – KPU kembali mengingatkan kepada caleg maupun partai politik (parpol) untuk mematuhi aturan terkait dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, seluruh aktivitas kampanye harus dilaporka ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kampanye itu dimasukkan ke dalam RKDK,” ujar Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia menegaskan bahwa parpol hanya memiliki satu RKDK. Berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masih banyak yang tidak melaporkan aktivitas dan kampanyenya.
“Tidak seluruhnya transaksi itu dilakukan lewat LADK,” kata Idham.
Dia menyampaikan kepada caleg dan parpol untuk melaporkan dana kampanye kepada KPU.
“Mengingatkan kembali kepada peserta Pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK,” kata Idham.
KPU meyakini bahwa seluruh peserta Pemilu memiliki komitmen kuat terhadap transparansi dana kampanye yang digunakan.
“Saya yakin, mereka pun memiliki komitmen yang sama untuk mewujdkan kampanye yang transaparan dan akuntabel,” tutup Idham.
Transaksi Gelap Caleg dan Bendahara Parpol
Sebelumnya, PPATK mencatat adanya transaksi gelap dari 100 caleg dan 21 bendahara partai politik (parpol) yang jika total nilainya hingga triliunan rupiah.
Temuan transaksi gelap caleg dan bendahara parpol itu berdasarkan database yang dimiliki PPATK
Tak main-main, nilai transaksi gelap caleg itu mencapai Rp51,47 triliun dengan setoran dana lebih dari Rp500 juta.
“Totalnya senilai Rp21,7 triliun. 100 caleg melakukan penarikan uang sekitar Rp34,01 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu, 10 Januari 2024.
Tak hanya itu, berdasar data dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, para caleg ini juga menerima transaksi gelap dari luar negeri sebesar Rp7,74 triliun.
Masih terkait dana dari luar negeri, PPATK juga menemukan ada 21 parpol yang menerimanya.
Nilainya pun mencapai Rp195 miliar pada tahun 2023. Padahal di tahun sebelumnya mencapai Rp83 miliar.
Transaksi luar negeri juga tercatat meningkat. Dari total 8.270 transkasi pada 2022 menjadi 9.164 di tahun 2023.
PPATK Temukan 21 Bendahara Parpol Terima Dana dari Luar Negeri
Selain itu, PPATK juga mencatat setidaknya ada 21 bendahara dari 21 partai politik (parpol) menerima dana dari luar negeri.
PPATK menyebutkan selama periode 2022-2023, pihaknya telah menemukan bendahara dari 21 parpol terima dana dari luar negeri hingga ratusan miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya 8.270 kegiatan transaksi dana dari luar negeri pada 21 partai politik tersebut.
“Mereka (partai politik) juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Dia mengungkapkan sepanjang periode 2022 hingga 2023 terjadi peningkatan terhadap penerimaan dana parpol.
Pada 2022, penerimaan dana parpol sekitar Rp83 miliar. Kemudian, pada 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar.
Kata Ivan, pihaknya juga menerima laporan dari IFTI soal 100 caleg di DCT.
Dalam laporan tersebut ditemukan adanya transaksi senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 caleg tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"