KONTKEKS.CO.ID – Perempuan bercadar yang mencoba masuk ring 1 Istana Negara dengan menenteng pistol jenis FN bergerak secara dan individu dan tidak terorganisir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko bersama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Kantor KSP menanggapi perempuan bercadar yang mencoba terobos Istana Negara.
“Individu. Sementara ini individu,” tegas Moeldoko saat memberikan keterangan pers, Selasa 25 Oktober 2022.
Moeldoko mengatakan perempuan tersebut membawa senjata rakitan dengan selongsong tanpa proyektil. Motif, modus dan tujuan perempuan tersebut, kata Moeldoko, sedang didalami oleh aparat.
“Sedang didalami, bahwa yang bersangkutan sepertinya identitas-nya berbeda. Berikutnya, memang akan dicek lagi oleh psikolog nanti seperti apa ya,” kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan keberhasilan petugas meringkus perempuan bersenjata itu menunjukkan aparat memiliki kesigapan tinggi.
“Berikutnya ini juga bagian dari awareness (kesadaran) kita kepada masyarakat bahwa hal-hal seperti ini ternyata jangan diabaikan. Kita harus waspada,” kata dia.
Kronologi yang diterima dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kejadian tersebut bermula pada Selasa pagi ketika seorang perempuan berumur sekitar 30 tahun terpantau bergerak menuju ke pembatas jalan raya Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara.
Pada saat yang bersamaan, anggota Paspampres Prajurit Dua (Prada) Angga Prayoga, yang sedang berjaga di dalam pos Istana Merdeka, melihat gerakan yang mencurigakan dari perempuan tersebut. Dari pembatas jalan, perempuan tersebut terlihat menuju area pagar istana yang merupakan zona “Ring 1” Paspampres.
Prada Angga Prayoga kemudian melihat perempuan tersebut mengeluarkan senjata api dan langsung menodongkan ke arahnya, sehingga Angga yang dibantu Prajurit Satu Gede Yuda meringkus perempuan itu dan merebut senjata api yang dia bawa.
Atas kesigapan dari kedua personel Paspampres, maka perempuan itu bisa diringkus dan diserahkan kepada polisi yang berada di Pos Gatur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"