KONTEKS.CO.ID – Naiknya harga BBM dipastikan akan berdampak luas. Salah satunya tergereknya harga kebutuhan pokok atau terjadi inflasi.
Untuk antisipasi, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah pengendalian inflasi. Mulai memberikan bantuan langsung tunai hingga menyiapkan dana tak terduga.
Merespons instruksi Mendagri terkait pengendalian inflasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi. Bantuan ini berupa pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).
“Kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9).
Dalam instruksi Jaksa Agung, langkah pertama jajaran kejaksaan adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga (BTT). Ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi di daerah. Dengan begitu ketersediaan pasokan dan daya beli masyarakat terjaga, harga pangan terjangkau, distribusi lancar, dan perekonomian di daerah stabil.
Kedua, membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka akselerasi penggunaan BTT untuk pengendalian inflasi di daerah sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Keempat, Jaksa Agung meminta kajati segera mengedarkan ke seluruh kejari dan cabjari di daerah hukum dan meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah di setiap tingkatan provinsi dan kabupaten/kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajaran.
“Melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, keluarnya instruksi pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Tujuannya agar kepala daerah tidak ragu dan takut mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"