KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada PPATK untuk buka-bukaan soal transaksi gelap caleg dan bendahara parpol.
Dia meminta kepada PPATK untuk berkoordinasi dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan jika ditemukannya unsur pidana dalam transaksi gelap tersebut.
“Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia juga meminta kepada PPATK untuk memberikan penjelasan kepada soal temuan transaksi gelap tersebut.
“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana, kah? Atau justru ternyata sumbangan?,” tanya Sahroni.
Crazy Rich Tanjung Priok ini meminta kepada PPATK untuk menjelaskan kepada publik hasil temuannya itu.
“Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian,” tandas Sahroni.
Transaksi Gelap Caleg dan Bendahara Parpol
PPATK mencatat adanya transaksi gelap dari 100 caleg dan 21 bendahara partai politik (parpol) yang jika total nilainya hingga triliunan rupiah.
Temuan transaksi gelap caleg dan bendahara parpol itu berdasarkan database yang dimiliki PPATK
Tak main-main, nilai transaksi gelap caleg itu mencapai Rp51,47 triliun dengan setoran dana lebih dari Rp500 juta.
“Totalnya senilai Rp21,7 triliun. 100 caleg melakukan penarikan uang sekitar Rp34,01 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu, 10 Januari 2024.
Tak hanya itu, berdasar data dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, para caleg ini juga menerima transaksi gelap dari luar negeri sebesar Rp7,74 triliun.
Masih terkait dana dari luar negeri, PPATK juga menemukan ada 21 parpol yang menerimanya.
Nilainya pun mencapai Rp195 miliar pada tahun 2023. Padahal di tahun sebelumnya mencapai Rp83 miliar.
Transaksi luar negeri juga tercatat meningkat. Dari total 8.270 transkasi pada 2022 menjadi 9.164 di tahun 2023.
PPATK Temukan 21 Bendahara Parpol Terima Dana dari Luar Negeri
Selain itu, PPATK juga mencatat setidaknya ada 21 bendahara dari 21 partai politik (parpol) menerima dana dari luar negeri.
PPATK menyebutkan selama periode 2022-2023, pihaknya telah menemukan bendahara dari 21 parpol terima dana dari luar negeri hingga ratusan miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya 8.270 kegiatan transaksi dana dari luar negeri pada 21 partai politik tersebut.
“Mereka (partai politik) juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Dia mengungkapkan sepanjang periode 2022 hingga 2023 terjadi peningkatan terhadap penerimaan dana parpol.
Pada 2022, penerimaan dana parpol sekitar Rp83 miliar. Kemudian, pada 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar.
Kata Ivan, pihaknya juga menerima laporan dari IFTI soal 100 caleg di DCT.
Dalam laporan tersebut ditemukan adanya transaksi senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 caleg tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"