KONTEKS.CO.ID – TKN Prabowo-Gibran bantah tundingan koran Achtung yang menyebut Prabowo Subianto sebagai aktor penculikan aktivis 98.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, terdapat empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo Subianto tidak terlibat dalam penculikan aktivis 98.
Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi saat persidangan Tim Mawar yang menyebutkan Prabowo Subainto terlibat penculikan.
Kedua, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukan keputusan peradilan dan bukan keputusan setengah peradilan.
Berkacara dua fakta tersebut, kata Habiburokhman, tidak ada yang menyatakan Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan tersebut.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” kata Habiburokhman.
Ketiga, Putusan Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo Subainto dengan hormat sebagai Danjen Kopassus, semakin menguatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak terlibat.
Fakta keempat yakni, Komnas HAM tidak dapat melengkapi penyelidikannya terkait pelanggaran HAM berat yang melibatkan Prabowo Subainto.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” tutup Habiburokhman. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"