KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terima gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Jokowi dan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Advokat dan Koordinator Perekat Nusantara, Carrel Ticualu, Jumat, 12 Januari 2024.
“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima pendaftaran gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) oleh badan/pejabat pemerintahan dari advokat TPDI dan Perekat Nusantara,” kata Carrel.
Adapun penggugatan dalam perkara ini yakni; Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S.Paat, Robert B.Keytimu.
Selanjutnya, Jemmy S.Mokolensang, Paskalis A.Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Ricky D.Moningka, Pieter Paskalis.
Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara teregister dengan Nomor 11/G/TF/2024/2024/PTUN.JKT oleh panitera pada kepanitraan PTUN Muhammad.
“Dengan obyek sengketa berupa tindakan faktual pejabat pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Carrel.
Dia menjelaskan alasannya menggugat Presiden Jokowi dan keluarganya. Menurut mereka, Presiden Jokowi diduga sedang membangun dinasi politik.
“Karena Nepotisme Dinasti Politik yang dibangun Presiden Jokowi, sebagai tindakan yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik,” tandas Carrel.
Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Jakarta
Sebelumnya, Presiden Jokowi dan keluarga digugat ke PTUN Jakarta oleh Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus.
Dia menjelaskan alasannya melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan keluarganya.
Presiden Jokowi dan keluarga digugat ke PTUN, karena diduga sedang membangun dinasti politik.
“Jadi nepotisme dan dinasti politik ini adalah racun di demokrasi kita,” kata Petrus kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia mengatakan, nepotisme dan dinasti politik sedang menguat lintas lembaga tinggi. Menurutnya, hal tersebut akan merusak tatanan demokrasi.
“Bisa merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, pihaknya melayangkan gugatan kepada keluarga Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Ini untuk memperbaiki tatanan demokrasi di Indonesia.
“Itulah yang membuat kita sekarang ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan-badan pemerintah,” terang Petrus.
Adapun 6 tergugat pada gugatan TPDI dan Perekat Nusantara diantaranya; tergugat 1, Presiden Jokowi, tergugat 2, Anwar Usman.
Selanjutnya, tergugat 3, Gibran Rakabuming Raka, tergugat 4, Bobby Nasution, tergugat 5, Prabowo Subianto, tergugat 6, KPU.
Sementara itu yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini yakni; turut tergugat 1, Mahkamah Konstitusi, turut tergugat 2, Saldi Isra, turut tergugat 3, Arief Hidayat.
Kemudian, turut tergugat 4, Iriana Jokowi, turut tergugat 5, Kaesang Pangarep. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"