KONTEKS.CO.ID – Selain Joko Widodo dan keluarga, Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan gugatan terhadap pihak-pihak lain. Total ada 12 pihak yang didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan nepotisme.
Selain sebagai pejabat negara, pihak-pihak lain digugat adalah lembaga negara. Gugatan telah didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan gugatan tersebut mengenai dugaan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat dan lembaga pemerintah.
“Mahkamah Konstitusi menjadi korban dari permainan dinasti politik ini. Sehingga kita tarik dia sebagai turut tergugat, supaya dia bisa berbicara juga di peradilan nanti,” kata Petrus Selestinus di PTUN Jakarta.
Disampaikan Petrus Selestinus kalau tergugat ada 12 pihak. Alasan dari gugatan ini karena rasa khawatir dari advokat-advokat Indonesia soal nepotisme dan dinasti politik yang saat ini sedang menguat dan lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi.
“Demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita yang dijamin dalam UUD 45. Jadi nepotisme dan politik dinasti ini adalah racun dalam demokrasi. Itulah yang membuat kita sekarang ini mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara,” katanya.
Sementara gugatan djuga ilayangkan karena adanya perbuatan melawan hukum dari pejabat pemerintah dan badan-badan pemerintah.
“Badan-badan pemerintah yang menjadi tergugat di sini KPU dan Mahkamah Konstitusi sebagai turu tergugat. Mengapa Mahkamah Konstitusi menjadi turut tergugat, karena Mahkamah Konstitusi menjadi korban dari permainan dinasti politik ini sehingga kita tarik dia sebagai turut terguga,” katanya.
Kata Petrus Selestinus, diharapkan nantinya Mahkamah Konstitusi dapat berbicara juga di peradilan.
Sementara tergugat satu adalah Presiden Jokowi, tergugat dua Anwar Usman, tergugat tiga Gibran Rakabuming Raka, tergugat empat Boby Nasution, tergugat lima Prabowo Subianto, tergugat enam KPU, dan turut tergugat satunya Mahkamah Konstitusi, turut tergugat dua Saldi Isra, turut tergugat tiga Ariif Hidayat.
“Turut tergugat empat Ibu Iriana Jokowi, turut tergugat lima Kaesang Pangarep, turut turgugat enam Bocor Alus Tempo.co,” katanya.
Bukan karena bersalah, tapi Bocor Alus Tempo ditarik dalam pihak dalam perkara tersebut, karena program podcast itu secara berturut-turut mengungkap bagaimana dinasti politik, nepotisme bermula dari Solo.
“Itu kata tempo.co, semuanya bermula dari Solo. Bahkan Ibu Iriana dijuluki tempo.co itu sebagai Ibu Suri. Pembicaraan tentang kapan rencana untuk mencapwapreskan Gibran itu terjadi sudah setahun lalu,” katanya.
Karena itu menurut Petrus Selestinus, bukan tiba-tiba Gibran diusung sebagai cawapres setelah putusan MK keluar, tapi jauh sebelum itu sebenarnya telah dipersiapkan.
“Bukan ujug-ujug akibat putusan MK ini lalu dia digagas untuk manju jadi calon wakil presiden, tapi sudah direncanakan secara matang sejak setahun yang lalu,” katanya.
Disampaikan lagi oleh Petrus Selestinus, mengenai hal tersebut baru disadari oleh masyarakat setelah ada sejumlah perkara dengan substansi yang sama dan diajukan dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Dan satu dua perkara tentang bagaimana Gibran bisa jadi wakil presiden,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"