KONTEKS.CO.ID – Pungli Rutan KPK ada dalam artikel ini. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut pimpinan KPK yang tidak menunjukkan integritas diikuti oleh bawahannya.
Pernyataan ini menyusul dugaan 93 pegawai KPK terlibat dalam pungli di Rutan KPK. “Memang ada pengeroposan nilai integritas ya, bahwa orang sering bilang, termasuk Kapolri, ikan itu busuk mulai dari kepalanya. Karena pimpinan KPK sendiri tidak menunjukkan nilai integritas seperti yang Firli Bahuri perlihatkan, maka terikuti oleh bawahannya sering melakukan pelanggaran kode etik sampai kemudian menjadi lebih serius sampai melakukan perbuatan pidana, kejahatan,” ungkap Zaenur, mengutip Sabtu 13 Januari 2024.
Dia menilai kasus dugaan pungli oleh puluhan pegawai KPK memperlihatkan rusaknya internal lembaga antikorupsi tersebut.
Karena itu, Zaenur mendorong KPK melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki kondisi internalnya.
Ia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegakkan kode etik kepada semua pegawai KPK yang terlibat kasus itu. Kalau perly melakukan proses pidana.
Jika ragu terkait wewenang, sambung Zaenur, KPK bisa melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan atau ke polisi.
“Sebab KPK itu kewenangannya di Pasal 11 UU KPK, itu korupsi harus dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara. Kedua, kerugian keuangan negaranya minimal Rp1 miliar,” tuturnya.
Nah, kata dia, sepertinya KPK ragu apakah pegawai KPK itu penyelenggara negara atau bukan. “Kalau ragu, ya sudah, cepat-cepat limpahkan ke kepolisian atau jaksa agar segera terproses pidana,” katanya lagi.
Zaenur juga meminta KPK me-review sistem. KPK harus membuat sistem anyar yang menciptakan good government pada pengelolaan Rutan KPK.
“Kalau tidak KPK lakukan, risikonya sangat besar. Hal sama bisa terulang di masa datang. Kalau terulang, maka upaya pemberantasan korupsi akan susah untuk menimbulkan hasil,” tandasnya.
“Kenapa? Sebab salah satu tujuan pemidanaan adalah, pertama, memulihkan kerugian keuangan negara. Kedua, reintegrasi sosial nantinya agar para pelaku korupsi itu dapat bertobat,” cetusnya.
“Ketiga, mencegah agar jangan sampai ada pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak mungkin tujuan pemidanaan itu berhasil kalau proses pemidanaannya sendiri penuh dengan pidana korupsi. Ini sangat ironis di KPK,” ucap Zaenur.
Pegawai KPK Bancakan Uang Pungli Ratusan Juta dari Rutan KPK
93 pegawai KPK terduga terlibat kasus pungli di dalam Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap pelakunya meraup uang pungli hingga ratusan juta rupiah.
“Ada ratusan juta, ada jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai posisinya,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, punglinya berupa penerimaan uang dari para korban. Motifnya untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.
“Untuk menikmati fasilitas tambahan (istimewa), itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.
KPK mengaku tengah memproses kasus pungli Rutan KPK tersebut secara pidana. Bahkan sudah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"